Pengertian pengembangan tenaga kependidikan adalah suatu proses pendidikan jangka panjang yang mempergunakan prosedur secara sistematis dan terorganisir dimana peagawai dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kemampuannya.
Dalam UU No 43 Tahun 1999 Pasal 31 pendidikan dan pelatihan bagi PNS dibagi menjadi 2 yakni pendidikan dan pelatihan prajabatan dan pendidikan dan pelatihan jabatan.
1) Pendidikan dan pelatihan prajabatan adalah suatu pelatihan kepada CPNS dengan tujuan agar ia dapat terampil melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
2) Pendidikan dan pelatihan dalam jabatan adalah suatu pelatihan untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan.
a) Pengembangan kualitas tenaga kependidikan dapat ditempuh melalui :
- Pendidikan lanjutan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan lembaga akan tenaga kependidikan yang berkualifikasi S2 atau S3 dalam spesialisasi yang diperlukan oleh suatu program. Program pendidikan lanjutan disusun berdasarkan kebutuhan program studi, ketersediaan SDM dan rencana pengembangan program
- Melalui pencangkokan tenaga dosen, dengan cara ini dapat diperoleh tenaga untutk memenuhi kebutuhan mendesak dan temporer
- Program penyegaran, program ini mencakub pelatihan atau lokakarya diamksudkan untuk memantapkan penguasaan materi dibidang keterampilan yang berkenaan dengan bidang studi dan pengembangan bidang studi.
- Pertemuan ilmiah(seminar, orasi ilmiah dsb), program ini dikembangkan untuk memutakhirkan pengetahuan atau keterampilan melalui partisipasi aktifnya dalam berbagai forum ilmiah, baik sebagai peserta, penggagas ataupun narasumber
- Komunikasi ilmiah
- Kegiatan komunikasi ilmiah antar dosen baik di Indonesia maupun luar negeri dan kerjasama antar program studi sejenis atau dengan berbagai pihak yang relevan. Komunikasi ini dimaksudkan untuk meningkakan wawasan dosen kerjasama dan pertukaran informasi terutama tentang perkembangan ipteks yang mutakhir dilakukan terus menerus antara lain pemanfaatan internet dan publikasi jurnal
- Pertukaran staf pengajar atau ahli, kegiatan kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka alih kepakaran perluasan wawasan dan peningkatan layanan kepada dunia pasar kerja.
- Pembinaan karir/professional jabatan perlu dilakukan secara terencana dan terus menerus dalam rangka regenerasi dan peningkatan mutu dosen mulai dari tahap awal profesi sampai kepada professional seorang dosen.
b) Pengembangan kualitas tenaga penunjang
Pengembangan kualitas tenaga penunjang adalah tanggung jawab yang bersangkutan dan dapat
dilakukan melalui beberapa alternative yaitu dengan cara :
- Pendidikan lanjutan, yakni beralih karier sesuai dengan tuntutan lembaga akan tenaga penunjang, khususnya tenaga administrasi, pustakawan, serta tenaga di pusat informasi. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan kualifikasi yang lebih tinggi sesuai dengan tuntutan karier dan jabatan.
- Program penyegaran adalah mencakub pelatihan atau lokakarya atau studi banding dimaksudkan untuk memantapkan penguasaan materi dibidang keterampilan yang berkenaan dengan pekerjaan seperti keterampilan bahasa asing, program computer, keterampilan computer, keterampilan administrasi, keuangan serta pengelolaan laboratorium.
- Magang, sesuai dengan keahlian yang diperlukan, seorang staf penunjang dicangkokkan atau magang diperguruan tinggi atau instasi lain
- Tujuan pengembangan untuk memperbaiki efektivitas pegawai dalam mencapai hasil-hasil kerja yang telah ditetapkan, dengan cara memperbaiki pengetahuan pegawai, ketrampilan pegawai maupun sikap pegawai itu sendiri terhadap tugas-tugasnya.
PROGRAM PENDAYAGUNAAN
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SD NEGERI MALINGPING
Alamat : Jl. ............................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 tentang
Sstem Pendidikan Nasional bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk
mengembangan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban manusia. Tuntutan
perkembangan jaman mencakup politik, ekonomi, sosial dan budaya serta
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat harus
diimbangi dengan peningatan kualitas kinerja para pendidik dan tenaga
kependidikan. Untuk itu diperlukan program yang mewadahi kegiatan penunjang peningkatan
1.2 Dasar Hukum
1.2.1 Rencana
Kerja Sekolah Tahun 2016-2020
1.3 Tujuan Kegiatan
1.3.1 Mengembangkan kreatifitas dan kemampuan
pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan Tugas Pokok Siswa (TUPOKSI).
1.3.2 Meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan
sekolah
1.3.3 Meningkatkan keseimbangan antara kemampuan
dan ketrampilan pendidik dan tenaga keendidikan dengan perkembangan Teknologi
Informasi dan aspek kehidupan lainnya.
1.4 Sasaran
Program
Yang menjadi sasaran program ini dalah semua pendidik dan tenaga
kependidikan di SD Negeri Malingping
BAB II
Program Kegiatan
2.1 Pembagian Tugas
Pembagian tugas dilakukan relevan antara tingkat pendidikan yang dimiliki
dengan tugas. Berikut adalah pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan SD
Negeri Malingping
No.
|
Nama
|
Pendidikan
|
Jabatan
|
1
|
..................
|
S 1 IPS/PPKn
|
Kepala Sekolah
|
2
|
..............
|
S 1 PGSD
|
Guru Kelas 6
|
3
|
................
|
S 1 PAI
|
Guru PAI
|
4
|
................
|
S 1 IPS/PPKn
|
Guru Kelas 5
|
5
|
................
|
S 1 IPS/PPKn
|
Guru Kelas 4
|
6
|
...............
|
S 1 IPS/PPKn
|
Guru Kelas 3
|
7
|
...............
|
S 1 PGSD
|
Guru Kelas 2
|
8
|
...............
|
D 2 Tarbiyah
|
Guru Kelas 1
|
9
|
.....................
|
SMA
|
Penjaga Sekolah
|
2.2 Sistem
Penghargaan
Pemberian penghargaan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
didasarkan atas prestasi yang telah diperoleh. Seorang pendidik dan tenaga
kependidikan dapat memperoleh penghargaan jika telah melakukan salah satu
kegiatan antara lain :
1. Membina siswa dalam sebuah kejuaraan / lomba
hingga berpresasi minimal tingkat kabupaten.
2. Menciptakan sebuah karya inovatif yang
menunjang kinerja pendidik maupun tenaga kependidikan.
3. Disiplin dalam segala aktifitas termasuk jam
datang dan jam pulang serta kelengkapan administrasi.
2.3 Pengembangan
Profesi
Setiap pendidik maupun tenaga kependidikan berhak mendapatkan pengembangan
profesi untuk menunjang tugas pokoknya. Pengembangan profesi dilakukan dengan
memberikan kesempatan pada masing-masing individu untuk mengikuti diklat /
workshop yang relevan dengan tupoksinya. Diklat / workshop bisa dilaksanakan
secara intern di sekolah dengan narasumber rekan sejawat dan memberikan tugas
kepada pendidik maupun tenaga kependidikan untuk mengikuti diklat / workshop di
luar sekolah
2.4 Promosi
dan penempatan
Bagi masing-masing pendidik dan tenaga kependidikan yang memperoleh
prestasi kinerja yang memuaskan akan direkomendasikan untuk promosi dan
penempatan tugas di tingkatan pekerjaan yang lebih tinggi. Promosi dn
penempatan pendidik berprestasi serendah-rendahnya direkomendasikan menjadi
guru kelas IX dan setinggi-tingginya direkomendasikan untuk menjadi
kepala sekolah.
2.5 Mutasi
Mutasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan mutlak kewenangan induk
instasi yang menaungi sekolah. Namun demikian, kepala sekolah bisa
berkonsultasi dengan pemangku kepentingan di atasnya.
BAB III
Penutup
Demikian gambaran umum mengenai Program Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan di SD Negeri Malingping. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat
dan kontribusi yang baik untuk siswa siswi SD Negeri Malingping Kecamatan Cibadak
Kabupaten Sukabumi
Cibadak, 18 Juli 2016
Kepala SD Negeri Malingping
...............................
terima kasih ... semangat belajar ... https://semogadimudahkan.blogspot.com/
ReplyDeleteTerimakasih untuk artikelnya, sungguh sangat membantu, mohon izin download
ReplyDelete