FS0rUvwNhKY1VI33jRo60ZGXhoIL0Jyi24sdcC2i

Download Permendikbud no 17 Tahun 2017 PPDB

Bagi teman yang sedang mencari Permendikbud no 17 Tahun 2017 tentang PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru, bisa langsung diunduh melalui link berikut :


Dan berikut adalah cuplikan isinya :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2017
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS,
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU
BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan
pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah
dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah
atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain
yang sederajat, perlu dilakukan secara objektif,
akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna
meningkatkan akses layanan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan,
atau Bentuk Lain yang Sederajat;-2-
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,-3-
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan
Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA
TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS,
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU BENTUK LAIN
YANG SEDERAJAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK,
adalah salah sa9tu bentuk satuan pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk
lain pendidikan formal yang sederajat.
2. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah
Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas
(SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau
bentuk lain yang sederajat.
3. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya
disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru
pada TK dan Sekolah.
4. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya
disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi-4-
nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar
kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang
dinyatakan dalam kategori.
5. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik
yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan
pendidikan.
6. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
7. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik
baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan
tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses
layanan pendidikan.
BAB III
TATA CARA PPDB
Bagian Kesatu
Pelaksanaan
Pasal 3
(1) PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring
(daring/online) maupun dengan mekanisme luar
jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan
kalender pendidikan.
(2) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
melaksanakan PPDB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli
setiap tahun.
(3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
wajib mengumumkan secara terbuka proses
pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait-5-
persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan
ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil
penerimaan peserta didik baru melalui papan
pengumuman sekolah maupun media lainnya.
Bagian Kedua
Persyaratan
Pasal 4
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun
untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun
untuk kelompok B.
Pasal 5
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
atau bentuk lain yang sederajat:
a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh)
tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6
(enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki
kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan
belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari
psikolog profesional.
(3) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak tersedia, rekomendasi dapat
dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
(4) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan
ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan
Menteri
Related Posts

Related Posts

Post a Comment