Dan ini adalah previewnya
KOP
SEKOLAH
SURAT KONTRAK KERJA
Yang bertandatangan di bawah
ini :
1.
Nama :
....
Tempat, tanggal lahir : ...
NIP :
....
Jabatan :
Kepala Sekolah
Unit Kerja :
....
Berbuat
dan bertindak secara hukum untuk dan atas nama SD Negeri ........ dan untuk selanjutnya
disebut pihak I ( satu ).
2.
Nama : ....
Tempat, tanggal lahir : ....
NUPTK :
....
Alamat :
....
.....
Berbuat
dan bertindak secara hukum untuk dan atas nama pribadi dan untuk selanjutnya
disebut pihak II ( dua ) ( Guru Honorer ).
Para
pihak masing-masing telah mempelajari, memahami dan sepakat untuk mengikat diri
dalam Surat Kontrak Kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pertimbangan Pengangkatan
Pihak
I ( satu ) mengangkat pihak II ( dua ) ( Guru Honorer ) dengan
mempertimbangkan,
a. Kompetensi pihak II ( dua ),
b.
Kebutuhan Sekolah,
c. Kemampuan keuangan sekolah.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
(1) Pihak ke II ( dua ) mempunyai hak:
a.
mengembangkan diri sesuai dengan pekerjaannya;
b.
memperoleh imbalan jasa ( gaji ) dan/atau keuangan lain sesuai dengan
kemampuan keuangan sekolah;
c.
mendapat ijin tidak masuk sekolah dan/atau cuti sesuai dengan Surat
Permohonan dan Surat Keterangan pihak lain yang bersangkutan;
d.
berserikat ( menjadi Pengurus dan/atau Anggota PGRI Ranting/Cabang Cibadak
);
e.
berbuat dan bertindak secara hukum untuk dan atas nama sekolah sesuai
dengan tugas dan/atau ijin Kepala Sekolah.
(2) Pihak ke II ( dua ) mempunyai kewajiban :
a. melaksanakan Tupoksi;
b. mematuhi Peraturan Sekolah
baik tertulis maupun tidak tertulis;
c. melaksanakan tugas dari
Kepala Sekolah;
d. menjaga nama baik Sekolah,
UPTD Pendidikan dan organisasi PGRI.
Pasal 3
Tupoksi Guru Honorer
Sama dengan tugas Guru PNS lainnya sesuai dengan
perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku
Pasa 4
Beban Kerja Guru Honorer
Sama dengan tugas Guru PNS lainnya sesuai dengan
perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku
Pasal 5
Masa Berlaku Surat Kontrak Kerja
(1) Surat Kontrak Kerja ini
berlaku 1 tahun semenjak ditandatangani oleh pihak I ( satu ) dan pihak II (
dua ) pada awal tahun pelajaran sampai dengan akhir tahun pelajaran.
(2) Perpanjangan Kontrak Kerja
dapat dilaksanakan oleh Kepala Sekolah sesuai dengan Pasal 1 ( satu ) huruf a,
b dan c.
Pasal 6
Perselisihan
(1) Apabila terjadi perselisihan
antara pihak I ( satu ) dengan pihak II ( dua ) dapat diselesaikan secara
musyawarah mufakat di unit kerja, dan
(2) Apabila sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 ( satu ) tidak terlaksana, maka penyelesaian tersebut dapat difasilitasi
oleh organisasi PGRI dan/atau UPTD Pendidikan.
Pasal 7
Lain – lain
(1) Surat Kontrak Kerja;
a. Dibuat rangkap 2 ( dua )
asli, ditandatangani dan distempel oleh pihak I ( satu ) serta ditandatangani
oleh pihak II ( dua ) di atas materai Rp. 6.000,-.
b. Surat Kontrak Kerja dilampiri
oleh Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Pengangkatan Operator Sekolah dan
Surat Tugas tentang Pembagian Tugas.
(2) Hal-hal lain yang belum
diatur dan/atau terdapat kekeliruan dalam Surat Kontrak Kerja ini dapat
dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak.
Pasal 8
Penutup
Surat Kontrak Kerja ini dibuat dengan sebenarnya
dan bersfat mengikat serta untuk selanjutnya dapat dijadikan kekuatan hukum
kembali oleh kedua belah pihak.
Dibuat
di : ...
Pada
tanggal : 18 Juli 2016
Ditandatangani
oleh :
Pihak
II ( dua ) Pihak
I ( satu )
..... ....
NUPK.
.... NIP.
....
Tembusan disampaikan kepada :
1. Kepala UPTD Pendidikan
Kecamatan Cibadak
2. Pengurus PGRI Cabang
Cibadak