FS0rUvwNhKY1VI33jRo60ZGXhoIL0Jyi24sdcC2i

PEDOMAN PENGELOLAAN BIAYA INVESTASI DAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR

PEDOMAN PENGELOLAAN BIAYA INVESTASI DAN OPERASIONAL SEKOLAH
SK Kesepkatan Bersama Sekolah dan Komite
Tentang Pedoman pengelolaan Biaya Investasi Sekolah
Untuk melengkapi bukti fisik akreditasi tahun 2017 instrumen 85 yaitu :
Sekolah/madrasah menyusun pedoman pengelolaan pembiayaan investasi dan operasional sesuai ketentuan: (1) disusun mengacu pada standar pembiayaan, (2) mengatur tentang sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana, (3) mengatur tentang penyusunan dan pencairan anggaran, (4) mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran, (5) mengatur tentang pembukuan.
Yang dibuktikan dengan "
1) Dokumen pengelolaan biaya investasi dan operasional.
2) Berita acara kegiatan penyusunan pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional.
3) Wawancara dengan beberapa pendidik dan tenaga kependidikan.
Maka kita memerlukan dokumen :  PEDOMAN PENGELOLAAN BIAYA INVESTASI DAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR


Adapun Ketentuan pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional, meliputi :

  1. Sekolah/madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
  2. Mengatur tentang sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola.
  3. Mengatur tentang penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional.
  4. Mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya.
  5. Mengatur tentang pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya.
Dan berikut adalah contohnya :




KESEPAKATAN BERSAMA
KOMITE SEKOLAH DAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI PAMURUYAN KECAMATAN CIBADAK KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR 421.2/015.030/VII/ Tahun 2016
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN BIAYA INVESTASI DAN OPERASIONAL SEKOLAH SD NEGERI PAMURUYAN
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
KOMITE SEKOLAH DAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI PAMURUYAN
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pendidikan dengan tetap memperhatikan prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah SD NEGERI PAMURUYAN Sukabumi tahun pelajaran 2016/2017;
b. bahwa agar pelaksanaan pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah tahun pelajaran 2016/2017 dapat berjalan dengan optimal, perlu menetapkan pedoman tekhis pengelolaan dan penggunaan biaya investasi dam operasional sekolah SD NEGERI PAMURUYAN Sukabumi tahun pelajaran 2016/2017.
Mengingat :     1. Undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.  Undang – undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007, tentang Standar Pemgelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Memperhatikan :   Keputusan Rapat Bersama Komite Sekolah dan Kepala Sekolah tentangRencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (RKAS) SD NEGERI PAMURUYAN Tahun Pelajaran 2016/2017








MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PEDOMAN PENGELOLAAN BIAYA INVESTASI DAN
OPERASIONAL SEKOLAH SD NEGERI PAMURUYAN
SUKABUMI TAHUN PELAJARAN 2016/2017

BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
1.    Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah SD Negeri PAMURUYAN Kabupaten Sukabumi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.    Sumber Dana adalah dana yang diperoleh oleh pihak SD Negeri PAMURUYAN Kabupaten Sukabumi dengan cara yang sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
3. Komite Sekolah adalah Kelompok masyarakat di Sekolah yang berfungsi membantu pelaksanaan proses pembelajaran di SD Negeri PAMURUYAN Kabupaten Sukabumi.
BAB II
JENIS PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DAN SUMBER DANA
Pasal 2
Jenis Pembiayaan Pendidikan
1. Pembiayaan Pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal
2.  Biaya Investasi meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
3.   Biaya Operasi meliputi :
a. Honorarium pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
b. Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai,
c.    Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya listrik, air, jasa telekomukasi, pemeliharaaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
4. Biaya Personal adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.



Pasal 3
Sumber Dana
Sumber Dana untuk pelaksanaan pendidikan di SD Negeri PAMURUYAN Kabupaten Sukabumi diperoleh dari :
  1. Pemerintah, baik Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat;
  2. Orang Tua / Wali Murid;
  3. Masyarakat di luar Orang Tua / Wali Murid baik perorangan, kelompok maupun badan usaha yang berkeinginan untuk membantu pendidikan di SD Negeri PAMURUYAN yang sah menurut peraturan perundangan yang berlaku.
BAB III
TUJUAN DAN PRINSIP
Pasal 4
Tujuan
Tujuan Pedoman Pengelolaan Biaya Investasi Dan Operasional Sekolah SD Negeri PAMURUYAN bertujuan untuk :
  1. Mengatur sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
  2. Tata cara penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana untuk biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal;
  3. Mengatur kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
  4. Mengatur pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada Komite Sekolah, serta institusi di atasnya.
Pasal 5
Prinsip
Prinsip Pengelolaan Pembiayaan Pendidikan :
1.  Dana-dana yang diterima SD Negeri PAMURUYAN digunakan hanya untuk pelaksanaan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di SD Negeri PAMURUYAN ;
2. Komite sekolah dengan komponen SD Negeri PAMURUYAN bekerjasama dalam pengelolaan dana pendidikan;
3. Menggunakan dana pendidikan sesuai kebutuhan dengan berpedoman pada efektif dan efisien dan transparansi.
4. Mempertanggung jawabkan dana pendidikan kepada masyarakat melalui komite sekolah dan institusi di atasnya.

BAB IV
TATA KELOLA DANA PENDIDIKAN
Pasal 6
1.   Besarnya pembiayaan pendidikan dituangkan dalam sebuah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
2.   Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) diajukan oleh Sekolah kepada komite sekolah setiap menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
3.   Melalui musyawarah untuk mufakat, Komite sekolah bersama-sama Kepala Sekolah menyepakati Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah RKAS.
Pasal 7
1.   Pembiayaan pendidikan yang bersumber dari dana pemerintah, dikelola langsung oleh Sekolah dengan memberikan laporan pertanggungan jawab kepada pihak-pihak yang berwenang.
2.   Pembiayaan Pendidikan yang bersifat biaya operasi yang didapatkan dari masyarakat melalui Komite Sekolah, pengelolaannya diserahkan oleh Komite Sekolah kepada Sekolah dengan mempertimbangkan tujuan dan prinsip pengelolaan.
3.   Pembiayaan Pendidikan yang bersifat biaya investasi pengelolaannya dilakukan oleh Sekolah dengan persetujuan Komite Sekolah.
Pasal 7
Dalam rangka untuk memudahkan pengelolaan pembiayaan pendidikan, Kepala Sekolah dibantu oleh satu atau lebih Bendahara Sekolah dengan mempertimbangkan tujuan dan prinsip pengelolaan.
Pasal 8
Bendahara Sekolah dapat berasal dari pendidik, tenaga kependidikan atau unsur komite sekolah yang memiliki kemampuan dalam hal pengelolaan pembiayaan pendidikan


BAB V
TATA CARA PENGGUNAAN DAN DOKUMEN
PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 9
Honorarium Pendidik Tidak Tetap
1.     Pendidik tidak tetap di SD Negeri PAMURUYAN berhak atas honorarium yang terdiri dari : honorarium pembelajaran, tunjangan berkala, tunjangan honorarium tugas tambahan.
2. Honorarium pembelajaran adalah honorarium yang diterima pendidik tidak tetap berdasarkan jumlah jam mengajar dalam satu bulannya;
3.    Tunjangan berkala adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan masa kerja, dan akan mengalami penyesuaian setiap dua tahun sekali;
4.     Honorarium tugas tambahan adalah honorarium yang diterima pendidik tidak tetap karena mendapatkan tugas dari sekolah di luar dari tugas utama sebagai pendidik.
5. Besarnya tarif pembayaran honorarium sebesar :
a. Honorarium pembelajaran : maksimal 15 % dari dana BOS
b. Honorarium berkala setiap 4 tahun sekali
c. Honorarium Tugas Tambahan : disesuaikan dengan tugas :
6.    Dokumen pertanggung jawaban berupa daftar honor yang disetujui oleh Ketua Komite dan diketahui Kepala Sekolah;
7.     Lunas dibayar ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.
Pasal 11
Honorarium Tenaga Kependidikan Tidak Tetap
1.     Tenaga Kependidikan tidak tetap di SD Negeri PAMURUYAN berhak atas honorarium yang terdiri dari : honorarium pokok, tunjangan berkala,  honorarium tugas tambahan.
2.      Honorarium pokok adalah honorarium yang diterima Tenaga Kependidikan tidak tetap berdasarkan tugas pokok yang diberikan kepala sekolah dengan memperhatikan kualifikasi pekerjaan dan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan;
3.    Tunjangan berkala adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan masa kerja, dan akan mengalami penyesuaian setiap dua tahun sekali;
4.     Honorarium tugas tambahan adalah honorarium yang diterima Tenaga Kependidikan tidak tetap karena mendapatkan tugas dari sekolah di luar dari tugas utama
5.     Besarnya tarif pembayaran honorarium sebesar :
a. Honorarium pokok : 400,000,-/bulan
b. Tunjangan berkala setiap 4 tahun sekali
c. Honorarium Tugas Tambahan : disesuaikan dengan tugas :
7. Dokumen pertanggung jawaban berupa daftar honor yang disetujui oleh Ketua Komite dan diketahui Kepala Sekolah;
8. Lunas dibayar ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.
Pasal 12
Honorarium Kepanitiaan
1.      Untuk melaksanakan tugas yang berkaitan langsung dan tidak langsung dengan proses pendidikan maka sekolah dapat membentuk kepanitiaan,
2.      Kepanitian yang dibentuk bersifat ad hoc, dan akan berakhir apabila kegiatan telah selesai dilaksanakan,
3.      Susunan kepanitiaan ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala sekolah dengan disertai deskripsi tugas masing-masing anggota kepanitiaan,
Susunan kepanitiaan sekurang-kurang terdiri dari Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi sesuai dengan kebutuhan,
4.      Setiap anggota kepanitiaan berhak mendapatkan honorarium sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
5.      Besarnya honorarium disesuaikan dengan kemampuan sekolah,
6.      Tidak diperbolehkan melakukan pembayaran biaya transport;
7.      Dokumen pertanggung jawaban berupa daftar honor dan daftar hadir yang disetujui oleh Ketua Komite dan diketahui Kepala Sekolah;
8.      Lunas dibayar ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.
Pasal 13
Biaya Transportasi
1. Seorang pendidik tetap/pendidik tidak tetap/tenaga kependidikan tetap/tenaga kependidikan tidak tetap yang diberi tugas ke luar sekolah berhak mendapatkan biaya transportasi
2. Setiap pelaksanaan tugas luar sekolah harus disertai dengan Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang ditanda tangani oleh kepala sekolah
3. Besarnya biaya transportasi dihitung dengan menggunakan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah
4. Apabila pelaksanaan tugas di luar sekolah melebihi waktu 1 x 24 jam, maka yang melaksanakan tugas berhak mendapat lunsum.
5. Besarnya lunsum menyesuaikan dengan standar yang telah ditetapkan oleh yayasan
6. Dokumen pertanggung jawaban berupa Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dan laporan hasil kegiatan yang disetujui oleh Ketua Komite dan diketahui Kepala Sekolah;
7. Lunas dibayar ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.
Pasal 14
Belanja Alat Tulis Kantor
1. Digunakan untuk pembelian alat tulis kantor yang bersifat habis pakai.
2. Satuan harga yang digunakan berpedoman pada satuan harga resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi atau standar yang berlaku di daerah dimana SD Negeri PAMURUYAN berada.
3. Dokumen pertanggung jawaban berupa kwitansi dan faktur barang yang dibubuhi materai secukupnya yang disetujui oleh Ketua Komite dan diketahui Kepala Sekolah;
4. Lunas dibayar ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.
Pasal 15
Belanja Fotocopy
1.   Digunakan untuk pembayaran jasa fotocopy dan penjilidan berkas, formulir, laporan dan dokumen lain yang mendukung pelaksanaan proses belajar mengajar;
2.   Satuan harga yang dipakai untuk biaya fotocopy yaitu maximal Rp. 200.-/ lembar dan biaya penjilidan disesuaikan dengan harga yang berlaku (wajar).
3.   Dokumen pertanggung jawaban berupa kwitansi dan faktur barang dibubuhi materai secukupnya yang disetujui oleh Ketua Komite dan diketahui Kepala Sekolah;
4.   Lunas dibayar ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.
Pasal 16
Belanja Makanan dan Minuman Rapat
1.   Digunakan untuk pembelian makanan dan minuman apabila ada pertemuan internal sekolah, sekolah dengan komite sekolah, sekolah dengan pihak-pihak yang berhubungan langsung atau tidak langusng dengan kegiatan sekolah
2.   Satuan harga yang digunakan adalah untuk pembelian makan maximal Rp. 15.000,-/ orang dan snack (makanan ringan) maximal Rp. 5,000,-/ orang.
3.   Dokumen pertanggung jawaban berupa kwitansi dan faktur barang yang dibubuhi materai secukupnya yang disetujui oleh Ketua Komite dan diketahui Kepala Sekolah;
4.   Lunas dibayar ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.
5.   Dilengkapi dengan daftar hadir dan undangan.
Pasal 17
Pajak
1.   Untuk pembayaran pajak agar disesuaikan dengan peraturan yang berlaku;
2.   Tidak diperkenankan memecah kwitansi dalam upaya untuk menghindari pembayaran pajak.
3.   Penyetoran pajak menggunakan NPWP Sekolah
Pasal 18
Monitoring
1.   Dalam rangka untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas maka penggunaan dana perlu dimonitoring,
2.   Monitoring dilakukan oleh komite sekolah, dinas pendidikan dan instansi berwenang,
3.   Sekolah diharusnya bersifat kooperatif terhadap proses monitoring dengan menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan pada saat monitoring,
4.   Apabila dipandang perlu sekolah dapat diberikan pembinaan atas manajemen pengelolaan keuangan.
Pasal 19
Pelaporan
Sekolah sebagai penerima dana pembiayaan pendidikan wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran kepada Komite Sekolah dan dinas pendidikan Kabupaten Sukabumi

BAB VI
PENUTUP
Pasal 20
Pelanggaran atas ketentuan dalam petunjuk teknis ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
1. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini, akan diatur kemudian;
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Cibadak
           pada tanggal 18 Juli 2016
Komite Sekolah                                                              Kepala Sekolah





Komite                                                                           Kepala Sekolah
                                                                                       NIP. -


Related Posts

Related Posts

2 comments

  1. ayo bergabung dengan bolavita khusus new member lgsg di berikan 10% ayam sabung taji
    tanpa ribet dan masih banyak bonus2 lain nya
    semua di berikan tanpa ribet pelayanan terbaik 24 jam
    depo wd secepat kilat ^^

    info lbh lanjut :
    whatup : +628122222995
    BBM: BOLAVITA

    ReplyDelete
Mohon maaf, jika pertanyaannya tidak bisa terjawab oleh saya