SK Kesepkatan Bersama Sekolah dan Komite Tentang Pedoman pengelolaan Biaya Investasi Sekolah |
Sekolah/madrasah menyusun pedoman pengelolaan pembiayaan investasi dan operasional sesuai ketentuan: (1) disusun mengacu pada standar pembiayaan, (2) mengatur tentang sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana, (3) mengatur tentang penyusunan dan pencairan anggaran, (4) mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran, (5) mengatur tentang pembukuan.Yang dibuktikan dengan "
1) Dokumen pengelolaan biaya investasi dan operasional.Maka kita memerlukan dokumen : PEDOMAN PENGELOLAAN BIAYA INVESTASI DAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR
2) Berita acara kegiatan penyusunan pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional.3) Wawancara dengan beberapa pendidik dan tenaga kependidikan.
Adapun Ketentuan pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional, meliputi :
- Sekolah/madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
- Mengatur tentang sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola.
- Mengatur tentang penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional.
- Mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya.
- Mengatur tentang pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya.
Dan berikut adalah contohnya :
KESEPAKATAN BERSAMA
KOMITE SEKOLAH DAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI PAMURUYAN KECAMATAN CIBADAK KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR
421.2/015.030/VII/
Tahun 2016
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN BIAYA INVESTASI
DAN OPERASIONAL SEKOLAH SD NEGERI PAMURUYAN
TAHUN
PELAJARAN 2016/2017
KOMITE
SEKOLAH DAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI PAMURUYAN
Menimbang : a. bahwa dalam rangka
meningkatkan pelayanan di bidang pendidikan dengan tetap memperhatikan prinsip
manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu menyusun pedoman pengelolaan biaya
investasi dan operasional sekolah SD NEGERI PAMURUYAN Sukabumi tahun pelajaran 2016/2017;
b. bahwa agar
pelaksanaan pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah tahun pelajaran
2016/2017 dapat berjalan dengan optimal, perlu menetapkan pedoman tekhis pengelolaan
dan penggunaan biaya investasi dam operasional sekolah SD NEGERI PAMURUYAN Sukabumi
tahun pelajaran 2016/2017.
Mengingat : 1. Undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Undang – undang nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun
2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Negara;
4. Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden
Nomor 80 tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 19 tahun 2007, tentang Standar Pemgelolaan Pendidikan Oleh
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Memperhatikan : Keputusan Rapat Bersama Komite Sekolah dan
Kepala Sekolah tentangRencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (RKAS) SD
NEGERI PAMURUYAN Tahun Pelajaran 2016/2017
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PEDOMAN PENGELOLAAN BIAYA INVESTASI
DAN
OPERASIONAL SEKOLAH SD NEGERI PAMURUYAN
SUKABUMI TAHUN PELAJARAN 2016/2017
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
1. Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah
SD Negeri PAMURUYAN Kabupaten Sukabumi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
2. Sumber Dana adalah dana yang
diperoleh oleh pihak SD Negeri PAMURUYAN Kabupaten Sukabumi dengan cara yang
sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
3. Komite
Sekolah adalah Kelompok masyarakat di Sekolah yang berfungsi membantu
pelaksanaan proses pembelajaran di SD Negeri PAMURUYAN Kabupaten Sukabumi.
BAB II
JENIS PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DAN SUMBER DANA
Pasal 2
Jenis Pembiayaan Pendidikan
1. Pembiayaan
Pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal
2. Biaya
Investasi meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan
sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
3. Biaya Operasi
meliputi :
a. Honorarium pendidik dan tenaga
kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
b. Bahan atau peralatan pendidikan
habis pakai,
c. Biaya operasi pendidikan tak
langsung berupa daya listrik, air, jasa telekomukasi, pemeliharaaan sarana dan
prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain
sebagainya.
4. Biaya Personal adalah biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti
proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Pasal 3
Sumber Dana
Sumber
Dana untuk pelaksanaan pendidikan di SD Negeri PAMURUYAN Kabupaten Sukabumi
diperoleh dari :
- Pemerintah, baik Pemerintah
Daerah atau Pemerintah Pusat;
- Orang Tua / Wali Murid;
- Masyarakat di luar Orang Tua /
Wali Murid baik perorangan, kelompok maupun badan usaha yang berkeinginan
untuk membantu pendidikan di SD Negeri PAMURUYAN yang sah menurut
peraturan perundangan yang berlaku.
BAB III
TUJUAN DAN PRINSIP
Pasal 4
Tujuan
Tujuan
Pedoman Pengelolaan Biaya Investasi Dan Operasional Sekolah SD Negeri PAMURUYAN
bertujuan untuk :
- Mengatur sumber pemasukan,
pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
- Tata cara penyusunan dan
pencairan anggaran, serta penggalangan dana untuk biaya investasi, biaya
operasi dan biaya personal;
- Mengatur kewenangan dan
tanggung jawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran pendidikan
sesuai dengan peruntukannya;
- Mengatur pembukuan semua
penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan
kepada Komite Sekolah, serta institusi di atasnya.
Pasal 5
Prinsip
Prinsip Pengelolaan Pembiayaan
Pendidikan :
1. Dana-dana yang diterima SD Negeri PAMURUYAN digunakan
hanya untuk pelaksanaan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di
SD Negeri PAMURUYAN ;
2. Komite sekolah dengan komponen SD Negeri PAMURUYAN
bekerjasama dalam pengelolaan dana pendidikan;
3. Menggunakan dana pendidikan sesuai kebutuhan
dengan berpedoman pada efektif dan efisien dan transparansi.
4. Mempertanggung
jawabkan dana pendidikan kepada masyarakat melalui komite sekolah dan institusi
di atasnya.
BAB
IV
TATA
KELOLA DANA PENDIDIKAN
Pasal
6
1. Besarnya
pembiayaan pendidikan dituangkan dalam sebuah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
2. Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah
(RKAS) diajukan oleh Sekolah kepada
komite sekolah setiap menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
3. Melalui
musyawarah untuk mufakat, Komite sekolah bersama-sama Kepala Sekolah
menyepakati Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah RKAS.
Pasal 7
1. Pembiayaan
pendidikan yang bersumber dari dana pemerintah, dikelola langsung oleh Sekolah
dengan memberikan laporan pertanggungan jawab kepada pihak-pihak yang
berwenang.
2. Pembiayaan
Pendidikan yang bersifat biaya operasi yang didapatkan dari masyarakat melalui
Komite Sekolah, pengelolaannya diserahkan oleh Komite Sekolah kepada Sekolah
dengan mempertimbangkan tujuan dan prinsip pengelolaan.
3. Pembiayaan
Pendidikan yang bersifat biaya investasi pengelolaannya dilakukan oleh Sekolah
dengan persetujuan Komite Sekolah.
Pasal 7
Dalam
rangka untuk memudahkan pengelolaan pembiayaan pendidikan, Kepala Sekolah
dibantu oleh satu atau lebih Bendahara Sekolah dengan mempertimbangkan tujuan
dan prinsip pengelolaan.
Pasal 8
Bendahara
Sekolah dapat berasal dari pendidik, tenaga kependidikan atau unsur komite
sekolah yang memiliki kemampuan dalam hal pengelolaan pembiayaan pendidikan
BAB V
TATA CARA PENGGUNAAN DAN DOKUMEN
PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 9
Honorarium Pendidik Tidak Tetap
1. Pendidik tidak tetap di SD Negeri PAMURUYAN
berhak atas honorarium yang terdiri dari : honorarium pembelajaran, tunjangan
berkala, tunjangan honorarium tugas tambahan.
2. Honorarium
pembelajaran adalah honorarium yang diterima pendidik tidak tetap berdasarkan
jumlah jam mengajar dalam satu bulannya;
3. Tunjangan berkala adalah tunjangan yang
diberikan berdasarkan masa kerja, dan akan mengalami penyesuaian setiap dua
tahun sekali;
4. Honorarium tugas tambahan adalah
honorarium yang diterima pendidik tidak tetap karena mendapatkan tugas dari
sekolah di luar dari tugas utama sebagai pendidik.
5. Besarnya tarif pembayaran honorarium
sebesar :
a. Honorarium pembelajaran : maksimal 15 % dari dana BOS
b. Honorarium berkala setiap 4 tahun
sekali
c. Honorarium Tugas Tambahan :
disesuaikan dengan tugas :
6. Dokumen
pertanggung jawaban berupa daftar honor yang disetujui oleh Ketua Komite dan
diketahui Kepala Sekolah;
7. Lunas dibayar ditandatangani oleh
Bendahara Sekolah.
Pasal 11
Honorarium Tenaga Kependidikan Tidak Tetap
1. Tenaga Kependidikan tidak tetap di SD
Negeri PAMURUYAN berhak atas honorarium yang terdiri dari : honorarium pokok,
tunjangan berkala, honorarium tugas
tambahan.
2. Honorarium pokok adalah honorarium
yang diterima Tenaga Kependidikan tidak tetap berdasarkan tugas pokok yang
diberikan kepala sekolah dengan memperhatikan kualifikasi pekerjaan dan
kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan;
3. Tunjangan berkala adalah tunjangan
yang diberikan berdasarkan masa kerja, dan akan mengalami penyesuaian setiap
dua tahun sekali;
4. Honorarium tugas tambahan adalah
honorarium yang diterima Tenaga Kependidikan tidak tetap karena mendapatkan
tugas dari sekolah di luar dari tugas utama
5. Besarnya tarif pembayaran honorarium
sebesar :
a. Honorarium pokok : 400,000,-/bulan
b. Tunjangan berkala setiap 4 tahun
sekali
c. Honorarium Tugas Tambahan :
disesuaikan dengan tugas :
7. Dokumen
pertanggung jawaban berupa daftar honor yang disetujui oleh Ketua Komite dan
diketahui Kepala Sekolah;
8. Lunas
dibayar ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.
Pasal 12
Honorarium Kepanitiaan
1. Untuk
melaksanakan tugas yang berkaitan langsung dan tidak langsung dengan proses
pendidikan maka sekolah dapat membentuk kepanitiaan,
2. Kepanitian
yang dibentuk bersifat ad hoc, dan akan berakhir apabila kegiatan telah selesai
dilaksanakan,
3. Susunan
kepanitiaan ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala sekolah dengan
disertai deskripsi tugas masing-masing anggota kepanitiaan,
Susunan
kepanitiaan sekurang-kurang terdiri dari Penanggung
Jawab, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi sesuai dengan kebutuhan,
4. Setiap
anggota kepanitiaan berhak mendapatkan honorarium sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,
5. Besarnya
honorarium disesuaikan dengan kemampuan sekolah,
6. Tidak
diperbolehkan melakukan pembayaran biaya transport;
7. Dokumen pertanggung jawaban berupa
daftar honor dan daftar hadir yang disetujui oleh Ketua Komite dan diketahui
Kepala Sekolah;
8. Lunas dibayar ditandatangani oleh
Bendahara Sekolah.
Pasal 13
Biaya Transportasi
1. Seorang pendidik tetap/pendidik tidak
tetap/tenaga kependidikan tetap/tenaga kependidikan tidak tetap yang diberi
tugas ke luar sekolah berhak mendapatkan biaya transportasi
2. Setiap pelaksanaan tugas luar sekolah harus
disertai dengan Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang
ditanda tangani oleh kepala sekolah
3. Besarnya biaya transportasi dihitung dengan
menggunakan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah
4. Apabila pelaksanaan tugas di luar sekolah
melebihi waktu 1 x 24 jam, maka yang melaksanakan tugas berhak mendapat lunsum.
5. Besarnya lunsum menyesuaikan dengan standar
yang telah ditetapkan oleh yayasan
6. Dokumen pertanggung jawaban berupa Surat Tugas
dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dan laporan hasil kegiatan yang
disetujui oleh Ketua Komite dan diketahui Kepala Sekolah;
7. Lunas dibayar ditandatangani oleh Bendahara
Sekolah.
Pasal 14
Belanja Alat Tulis Kantor
1. Digunakan untuk pembelian alat tulis kantor
yang bersifat habis pakai.
2. Satuan harga yang digunakan berpedoman pada
satuan harga resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi
atau standar yang berlaku di daerah dimana SD Negeri PAMURUYAN berada.
3. Dokumen pertanggung jawaban berupa kwitansi dan
faktur barang yang dibubuhi materai secukupnya yang disetujui oleh Ketua Komite
dan diketahui Kepala Sekolah;
4. Lunas dibayar ditandatangani oleh Bendahara
Sekolah.
Pasal 15
Belanja Fotocopy
1. Digunakan
untuk pembayaran jasa fotocopy dan penjilidan berkas, formulir, laporan dan
dokumen lain yang mendukung pelaksanaan proses belajar mengajar;
2. Satuan
harga yang dipakai untuk biaya fotocopy yaitu maximal Rp. 200.-/ lembar dan biaya penjilidan disesuaikan dengan harga
yang berlaku (wajar).
3. Dokumen
pertanggung jawaban berupa kwitansi dan faktur barang dibubuhi materai
secukupnya yang disetujui oleh Ketua Komite dan diketahui Kepala Sekolah;
4. Lunas
dibayar ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.
Pasal 16
Belanja Makanan dan Minuman Rapat
1. Digunakan
untuk pembelian makanan dan minuman apabila ada pertemuan internal sekolah,
sekolah dengan komite sekolah, sekolah dengan pihak-pihak yang berhubungan
langsung atau tidak langusng dengan kegiatan sekolah
2. Satuan
harga yang digunakan adalah untuk pembelian makan maximal Rp. 15.000,-/ orang dan snack (makanan ringan) maximal Rp. 5,000,-/ orang.
3. Dokumen
pertanggung jawaban berupa kwitansi dan faktur barang yang dibubuhi materai
secukupnya yang disetujui oleh Ketua Komite dan diketahui Kepala Sekolah;
4. Lunas
dibayar ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.
5. Dilengkapi
dengan daftar hadir dan undangan.
Pasal 17
Pajak
1. Untuk pembayaran
pajak agar disesuaikan dengan peraturan yang berlaku;
2. Tidak
diperkenankan memecah kwitansi dalam upaya untuk menghindari pembayaran pajak.
3. Penyetoran pajak
menggunakan NPWP Sekolah
Pasal 18
Monitoring
1. Dalam
rangka untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas maka penggunaan dana perlu
dimonitoring,
2. Monitoring
dilakukan oleh komite sekolah, dinas pendidikan dan instansi berwenang,
3. Sekolah
diharusnya bersifat kooperatif terhadap proses monitoring dengan menyediakan
dokumen-dokumen yang diperlukan pada saat monitoring,
4. Apabila
dipandang perlu sekolah dapat diberikan pembinaan atas manajemen pengelolaan
keuangan.
Pasal 19
Pelaporan
Sekolah
sebagai penerima dana pembiayaan pendidikan wajib menyampaikan laporan
realisasi anggaran kepada Komite Sekolah dan dinas pendidikan Kabupaten Sukabumi
BAB VI
PENUTUP
Pasal 20
Pelanggaran atas ketentuan dalam
petunjuk teknis ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini, akan diatur kemudian;
2. Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Cibadak
pada tanggal 18 Juli 2016
Komite
Sekolah Kepala
Sekolah
Komite Kepala Sekolah
NIP. -
https://www.bolavita.vip/agen-368bet-judi-bola-daftar-deposit-dan-withdraw/
ReplyDeleteayo bergabung dengan bolavita khusus new member lgsg di berikan 10% ayam sabung taji
ReplyDeletetanpa ribet dan masih banyak bonus2 lain nya
semua di berikan tanpa ribet pelayanan terbaik 24 jam
depo wd secepat kilat ^^
info lbh lanjut :
whatup : +628122222995
BBM: BOLAVITA